Latest News

Wednesday, 19 March 2014

Kalau Tidak Bocor APBN Bisa Capai Rp 5000 Triliun

Kalau Tidak Bocor APBN Bisa Capai Rp 5000 Triliun

Kalau Tidak Bocor APBN Bisa Capai Rp 5000 Triliun


JAKARTA - APBN Indonesia bisa mencapai 3 kali lipat dari APBN saat ini sebesar Rp 1.683 triliun yaitu sebesar Rp 5000 triliun kalau saja tidak ada kebocoran-kebocoran di tingkat penerimaan keuangan negara.
"Untuk itu diperlukan revisi UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara agar tidak ada lagi kebocoran-kebocoran keuangan negara yang bocornya mulai dari hulu sampai ke hilir," kata Ketua Panitia Kerja RUU Keuangan Negara, Dimyati Natakusuma dalam diskusi legislasi “Revisi UU Keuangan Negara” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Menurutnya, kebocoran juga terjadi bukan hanya dari penggunaan tapi juga dari pemasukan keuangan negara. "Saya rasa kalau tidak ada kebocoran itu maka APBN kita bisa mencapai Rp 5000 triliun. Ini yang harus ditutup celahnya dalam proses revisi UU Keuangan Negara sehingga sulit membocorkan keuangan negara,” ujar Dimyati.
Politisi PPP inipun mengatakan penyelenggara negara yang mendapatkan amanat untuk mengelola keuangan negara malah menjadi aktor pengendali dan turut serta merampok bersama-sama baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompoknya dan untuk penguasa.
Dimyati juga menegaskan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya sekedar pemeriksaan adminstratif. Selama ini pemeriksaan KPK juga hanya bersifat random saja sehingga tidak semua juga bisa diaudit.
Wakil Ketua BPK, Ali Maskur Musa mengatakan praktek-praktek korupsi yang terbukti di pengadilan harusnya bisa mempengaruhi kebijakan anggaran. Selama ini hasil temuan BPK ataupun hasil persidangan tidak berpengaruh pada penganggaran lembaga-lembaga yang tersangkut korupsi.
”Penyelewengan tidak berdampak resiprokal atau tidak berdampat secara budget kepada lembaga-lembaga terkait. Ini  yang menyebabkan pemeriksaan BPK dan KPK tidak mempunyai dampak efektif,” tegasnya.
Selain itu hukum sendiri selain bisa memberikan sanksi pada pelaku korupsi, tapi hukum juga kerap digunakan untuk para pelaku korupsi melegalkan tindakannya. Korupsi itu bisa dianggap melanggar UU tapi kadang kala UU juga bisa melegalkan korupsi. 
Direktur Executive State Budget Center, Ramson Siagian mengatakan kedepan perlu dipikirkan jika ada pergantian pemerintahan, bahwa pemerintahan yang baru seharusnya bisa diberikan kewenangan menyusun anggaran di tahun pertamanya memerintah.
”Selama ini kalau presiden ganti sekitar bulan Oktober, APBN juga sudah disahkan. Presiden pengganti yang memiliki orientasi pembangunan yang berbeda dengan pendahulunya tidak bisa merubah UU APBN yang telah disahkan. Seharusnya ada sedikit diberi kelonggaran bagi presiden terpilih untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan,” katanya.
Source : tribunnews.com

No comments:

Post a Comment