Sunday, 7 September 2014
Makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah, diancam dengan perjara paling lama 15 thn
Bunyi Pasal 107 KUHP:
1.Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2.Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1,diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah, diancam dengan perjara paling lama 15 thn
Reviewed by JMG
on
21:58
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment